Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak:
- mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama;
- mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya;
- mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasi yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya;
- mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya;
- ke program pendidikan pada jalur dan satuan pendidikan lain yang setara;
- menyelesaikan program pendidikan sesuai dengan kecepatan belajar masingmasing dan tidak menyimpang dari ketentuan batas waktu yang ditetapkan.
Hak dalam Pendidikan Agama
setiap peserta didik berhak mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama;
Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama. Dalam pendidikan oleh keluarga dan lingkungan, hal ini sangat terjamin. Justru dalam beberapa kasus, karena ingin memperoleh hak-haknya ini, maka suatu keluarga memutuskan untuk mendidik sendiri anaknya. Tidak dapat dipungkiri, pada beberapa daerah tertentu, hanya diadakan pengajaran untuk agama mayoritas, dan telah terjadi pencideraan terhadap hak ini.
Komunitas-komunitas sekolahrumah yang berbasiskan suatu ajaran agama, termasuk komunitas yang berkembang cukup pesat. Kecenderungan suatu komunitas memang demikian, semakin menguat dalam penyamaan visi dan misinya. Agama adalah suatu pengikat komunitas yang sangat kuat. Umumnya komunitas sekolahrumah yang berbasiskan agama adalah berasal dari agama minoritas. Mungkin juga mereka termasuk dalam kelompok agama mayoritas, tetapi memiliki pandangan minoritas.
Hak Pendidikan sesuai dengan Bakat-Minat & Kemampuan
setiap peserta didik berhak mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya;
Tujuan pendidikan adalah untuk 'mengeluarkan' potensi setiap pribadi peserta didik, artinya sesuai bakat-minat-kemampuan setiap anak yang tentu saja berbeda-beda. Anak-anak ini berhak dilayani dalam pendidikan sesuai dengan bakat-minat-kemampuannya masing-masing.
Hak ini seringkali terabaikan dalam model pendidikan formal yang serba 'seragam dan standar'. Bukan hanya tidak memberikan kesempatan potensi anak muncul dan tumbuh berkembang, tetapi tidak jarang malahan menekan dan mematikan, membuat anak frustasi dan tumbuh secara tidak sehat. Walaupun kurikulum nasional sangat menarik, karena fleksibilitas dan berbagai pilihan yang tersedia, tetapi ketika memasuki sistem pendidikan formal maka fleksibilitas dan berbagai pilihan itu menghilang. Anak-anak harus mengikuti suatu garis pendidikan yang ditetapkan sekolah.
Hak peserta didik untuk memperoleh pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minta dan kemampuan; jelas sangat mungkin lebih dipenuhi dalam pembelajaran model sekolahrumah. Flesibilitas dan pilihan-pilihan dalam kurikulum nasional, atau kurikulum manapun, tetap dapat terjaga dan dinikmati peserta didik.
Hak Mendapatkan Biaya Pendidikan bagi Anak Miskin
setiap peserta didik berhak mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasi yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya;
setiap peserta didik berhak mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya;
Menemukan anak yang cerdas berprestasi dari keluarga miskin bukanlah hal yang mudah. Beberapa perguruan tinggi berprestis yang mengalokasikan tempat bagi mahasiswa miskin, yang tentu saja harus mampu menembus seleksi masuk; ternyata mengalami kesulitan. Sangat sedikit, sehingga jatah kursi bagi mahasiswa cerdas-miskin itu tidak terpenuhi.
Ukuran kemiskinan sendiri adalah relatif, kapan kita mengetahui bahwa orangtua tidak mampu lagi membiayai pendidikan anaknya? Juga, kapan kita mengetahui seorang anak adalah berprestasi? Untuk anak-anak cerdas-miskin, adakah kesempatan yang sama untuk mereka dapat berprestasi?
Pemberian beasiswa merupakan kewajiban pemerintah. Sesuai dengan Pasal 11 Ayat (2), dinyatakan bahwa: Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai
dengan lima belas tahun. Usia wajib belajar, yaitu jenjang pendidikan TK-SD-SMP seharusnyalah setiap anak memperoleh pendidikan bermutu dengan tidak mengeluarkan biaya.
Beasiswa dalam jalur Pendidikan Formal sudah ada, bagaimana dengan jalur pendidikan informal? Hampir tidak pernah kedengaran adanya beasiswa bagi anak-anak sekolahrumah. Ada komunitas sekolahrumah yang memperoleh bantuan dari pemerintah, tetapi diragukan apakan bantuan tersebut sungguh dinikmati oleh pesekolahrumah anggota komunitasnya.
Lagi-lagi, tidak sedikit orangtua memutuskan untuk mendidik sendiri anaknya, karena mahalnya pendidikan formal yang bermutu. Walaupun secara hukum jelas bahwa pendidikan pada usia wajib belajar seharusnya bebas biaya, tetapi kenyataan sangatlah berbeda. Biaya masuk dan bulanan di sekolahformal cukup tinggi. Berbagai biaya dipungut dengan berbagai alasan. Homeschooling menjadi alternatif bagi orangtua untuk menghindari biaya yang tinggi.
Sayangnya, ketika anak akan menempuh ujian berstandar pendidikan nasional, sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 27 ayat (2) UU Sisdiknas; biaya yang cukup besar dikenakan bagi anak-anak pesekolahrumah. Secara resmi biaya ujian nasional adalah Rp 0, bahkan satuan pendidikan memperoleh subsidi untuk setiap anaknya, tetapi anak-anak sekolahrumah yang mengikuti UNPK maupun UN dikenakan biaya yang sangat tinggi.
Hak Memilih Jalur Pendidikan
Setiap peserta didik berhak pindah ke program pendidikan pada jalur dan satuan pendidikan lain yang setara;
Pendidikan formal (sekolah formal), pendidikan nonformal (paud, kursus, pkbm/kesetaraan) dan pendidikan informal; adalah jalur-jalur pendidikan yang saling melengkapi dan membentuk suatu sistem pendidikan nasional. Setiap siswa berhak memilih jalur yang sesuai dengan keadaannya.
Kondisi sekarang, sepertinya pendidikan informal dan pendidikan nonformal adalah pendidikan bagi anak-anak 'kelas dua', yaitu mereka yang telah gagal di sekolah formal karena berbagai alasan. Sehingga seorang anak yang akan pindah jalur ke pendidikan informal dari formal, selalu dipertanyakan dan berusaha dicegah. Sedangkan mereka yang belajar sendiri, ketika di tengah jenjang pendidikan ingin ke jalur pendidikan formal, ternyata banyak mengalami penolakan, paling tidak dipersulit. Seolah sekolah formal sangat hebat, dan di luar itu adalah anak-anak yang 'tidak sekolah'.
Anak-anak yang menyelesaikan suatu jenjang pendidikan tertentu dari sekolah formal, ketika memasuki komunitas sekolahrumah, tidak jarang ternyata pencapaian kompetensi dasarnya sangat memprihatinkan. Sudah lulus SMP, ternyata kemampuan hanya level kelas 6 SD. Kadangkala, anak-anak yang gagal di sekolah formal, setelah menempuh pendidikan informal dapat memiliki kecepatan optimal dan melampaui kecepatan teman-teman sekelasnya di formal dulu.
Mekanisme uji kelayakan dan penempatan siswa mestinya dapat menjadi pemecah masalah, apakah seorang yang menempuh jalur pendidikan informal atau nonformal telah mencapai level kompetensi jenjang pendidikan tertentu.
Hak Menempuh Pendidikan Lebih Cepat
setiap peserta didik berhak menyelesaikan program pendidikan sesuai dengan kecepatan belajar masingmasing dan tidak menyimpang dari ketentuan batas waktu yang ditetapkan.
Setiap anak memiliki gaya dan kecepatan belajarnya masing-masing. Sistem konvensional, yaitu pembelajaran per kelas secara masal, seringkali menafikan perbedaan ini. Akibatnya, peserta didik kehilangan haknya untuk menempuh pendidikan lebih cepat. Beberapa sekolah formal membuka kelas khusus akselerasi, yang ternyata juga lebih mahal. Perlu bayar lebih mahal rupanya untuk memperoleh haknya sendiri.
Salah satu persyaratan UNPK: telah memiliki ijasah setingkat di bawahnya 3 tahun sebelumnya, sungguh suatu hal yang merampas hak peserta didik di atas. Kalau baru 2 tahun lulus SMA, berarti tidak bisa ikut ujian Paket C. Sebenarnya, biarlah hasil ujian itu sendiri yang bicara, kalau memang tidak pantas kan tidak akan lulus. Masalahnya adalah, jika penentu kebijakan sendiri tidak percaya dengan penyelenggaraan ujian.
Budi
0 komentar:
Poskan Komentar