Minggu, 17 Juli 2011

PENERAPAN STANDAR PENILAIAN BAGI ANAK SEKOLAHRUMAH / JALUR PENDIDIKAN INFORMAL (1)

Budi Trikorayanto & Erlina VF Ratu

RAPOR ANAK SEKOLAHRUMAH

Jalur pendidikan Informal adalah pendidikan secara mandiri oleh keluarga dan lingkungan, sebagaimana dinyatakan dalam UU no. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. UU menyatakan bahwa jalur pendidikan Informal bersama jalur pendidikan Non Formal dan jalur pendidikan Formal dapat SALING melengkapi dan memperkaya. Dalam UU juga dinyataka bahwa hasil dari pendidikan informal DIAKUI sama dengan hasil pendidikan Formal maupun Non Formal, setelah LULUS UJIAN BERSTANDAR NASIONAL pendidikan.

Tahun 2011 ini, kita ketahui bahwa anak-anak sekolahrumah yang ingin mengikuti ujian nasional pendidikan kesetaraan, yang sekarang disebut UN Program Paket, HARUS MEMILIKI RAPOR. Rapor yang bukan dikeluarkan oleh keluarga, tapi oleh Lembaga yang menyelenggarakan pendidikan Porgram Paket, paling tidak untuk 3 semester terakhir. Ketika ditanyakan kepada BSNP, yang mengkonsep peraturan menteri diknas no 21/2011 dan POS UNPP 2011; dikatakan bahwa lembaga itu adalah PKBM atau Komunitas HS, lembaga yang terdaftar di Dinas Pendidikan setempat dan jelas BUKAN rapor atau penilaian dari orangtua. Bisa dipahami, dengan mindset pemerintah yang serba curiga dan tidak percaya pada warganya sendiri (demikianpun sebaliknya); formalisasi pendidikan informal akan terus menguat.

STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN PP no. 18/2005

Tulisan ini ditujukan pada para keluarga sekolahrumah, sebenarnya apa sih rapor/laporan hasil belajar itu. Rapor tentunya berdasarkan penilaian-penilaian. Mari kita buka PP no. 19/2005 tentang STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN: 

BAB X
STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 63
(1) Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:
a.penilaian hasil belajar oleh pendidik;
b.penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan; dan
c.penilaian hasil belajar oleh Pemerintah.

Bagian Kedua
Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik

Pasal 64
(1) Penilaian hasil belajar oleh pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat 1 butir a dilakukan secara berkesinambungan untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil dalam bentuk ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas.
(2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk:
a.menilai pencapaian kompetensi peserta didik;
b.bahan penyusunan laporan kemajuan hasil belajar; dan
c.memperbaiki proses pembelajaran.
(3) Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia serta kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dilakukan melalui:
a.pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk menilai perkembangan afeksi dan kepribadian peserta didik; serta
b.ujian, ulangan, dan/atau penugasan untuk mengukur aspek kognitif peserta didik.
(4) Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi diukur melalui ulangan, penugasan, dan/atau bentuk lain yang sesuai dengan karakteristik materi yang dinilai
(5) Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran estetika dilakukan melalui pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk menilai perkembangan afeksi dan ekspresi psikomotorik peserta didik.
(6) Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan dilakukan melalui:
a.pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk menilai perkembangan psikomotorik dan afeksi peserta didik; dan
b.ulangan, dan/atau penugasan untuk mengukur aspek kognitif peserta didik.
(7) Untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah BSNP menerbitkan panduan penilaian untuk:
a.kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia;
b.kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian;
c.kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi;
d.kelompok mata pelajaran estetika; dan
e.kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan.

Ada kasus anak sekolah formal yang pindah ke informal/hs karena mendapat nilai penjaskes minimal (6), padahal anak itu adalah atlet nasional. Padahal dalam pasal 64 di atas, penilaian dilakukan dengan "pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk menilai perkembangan psikomotorik dan afeksi peserta didik". 

Bagian Ketiga
Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan

Pasal 65
(1) Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) butir b bertujuan menilai pencapaian standar kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran.
(2) Penilaian hasil belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk semua mata pelajaran pada kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan merupakan penilaian akhir untuk menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.
(3) Penilaian akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempertimbangkan hasil penilaian peserta didik oleh pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64.
(4) Penilaian hasil belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk semua mata pelajaran pada kelompok ilmu pengetahuan dan teknologi dilakukan melalui ujian sekolah/madrasah untuk menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.
(5) Untuk dapat mengikuti ujian sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (4), peserta didik harus mendapatkan nilai yang sama atau lebih besar dari nilai batas ambang kompetensi yang dirumuskan oleh BSNP, pada kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, serta kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan.
(6) Ketentuan mengenai penilaian akhir dan ujian sekolah/madrasah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri berdasarkan usulan BSNP.

Pasal 65 ini menarik, karena untuk sekolah formal, diperlukan penilaian minimal sama dengan nilai batas ambang kompetensi yng dirumuskan BSNP; untuk kelompok-kelompok mata pelajaran yang berkaitan dengan moral dan karakter serta kesehatan anak didik. 

Bagian Keempat
Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah

Pasal 66
(1) Penilaian hasil belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) butir c bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan teknologi dan dilakukan dalam bentuk ujian nasional.
(2) Ujian nasional dilakukan secara obyektif, berkeadilan, dan akuntabel.
(3) Ujian nasional diadakan sekurang-kurangnya satu kali dan sebanyak-banyaknya dua kali dalam satu tahun pelajaran.

Pasal 67
(1) Pemerintah menugaskan BSNP untuk menyelenggarakan ujian nasional yang diikuti peserta didik pada setiap satuan pendidikan jalur formal pendidikan dasar dan menengah dan jalur nonformal kesetaraan.
(2) Dalam penyelenggaraan ujian nasional BSNP bekerja sama dengan instansi terkait di lingkungan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/ Kota, dan satuan pendidikan.
(3) Ketentuan mengenai ujian nasional diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.

Pasal 67 menegaskan bahwa BSNP menyelenggarakan UN untuk peserta didik pada setiap satuan pendidikan formal dan non formal, lalu bagaimana dengan peserta didik jalur pendidikan informal? Jawabannya ada pada pasal 69.

Pasal 68
Hasil ujian nasional digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk:
a.pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan;
b.dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya;
c.penentuan kelulusan peserta didik dari program dan/atau satuan pendidikan;
d.pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upayanya untuk meningkatkan mutu pendidikan.

Pasal 68 menjelaskan bahwa tanpa mengikuti UN, peserta pendidikan informal akan kesulitan untuk mengikuti seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya (ke sekolah formal).

Pasal 69
(1) Setiap peserta didik jalur formal pendidikan dasar dan menengah dan pendidikan jalur nonformal kesetaraan berhak mengikuti ujian nasional dan berhak mengulanginya sepanjang belum dinyatakan lulus dari satuan pendidikan.
(2) Setiap peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengikuti satu kali ujian nasional tanpa dipungut biaya.
(3) Peserta didik pendidikan informaldapat mengikuti ujian nasional setelah memenuhi syarat yang ditetapkan oleh BSNP.
(4) Peserta ujian nasional memperoleh surat keterangan hasil ujian nasional yang diterbitkan oleh satuan pendidikan penyelenggara Ujian Nasional.

Pesekolahrumah/peserta didik informal, dapat mengikuti UN dengan PERSYARATAN YANG DITETAPKAN BSNP. Apa persyaratan itu? Untuk UN Program Paket 2011 adalah (1) memiliki ijasah pada jenjang setingkat di bawahnya berusia minimal 3 tahun, untuk lulusan yang baru 2 tahun, dapat mengikuti UNPP asalkan IQ>130; dan (2) memiliki nilai Laporan Hasil Belajar (NLHB) selama 3 semester terakhir yang dikeluarkan LEMBAGA NON FORMAL (menurut ketua BSNP Prof. Jamaris, bukan hanya rapor dari PKBM tapi juga komunitas hs yang menyelenggarakan pendidikan program paket). Tapi jelas NLHB dari keluarga/orangtua tidak diakui. Nilai rapor ini memiliki bobot 40% dalam menentukan kelulusan, 60% lainnya dari hasil UN. Semoga tahun depan persyaratan IQ dan rapor dari lembaga ini dapat dipertimbangkan atau dihilangkan sama sekali.

Pasal 70
(1) Pada jenjang SD/MI/SDLB, atau bentuk lain yang sederajat, Ujian Nasional mencakup mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA).
(2) Pada program paket A, Ujian Nasional mencakup mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) dan Pendidikan Kewarganegaraan.
(3) Pada jenjang SMP/MTs/SMPLB, atau bentuk lain yang sederajat, Ujian Nasional mencakup pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA).
(4) Pada program paket B, Ujian Nasional mencakup mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) dan Pendidikan Kewarganegaraan.
(5) Pada SMA/MA/SMALB atau bentuk lain yang sederajat, Ujian Nasional mencakup mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, dan mata pelajaran yang menjadi ciri khas program pendidikan.
(6) Pada program paket C, Ujian Nasional mencakup mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, dan mata pelajaran yang menjadi ciri khas program pendidikan.
(7) Pada jenjang SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat, Ujian Nasional mencakup pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, dan mata pelajaran kejuruan yang menjadi ciri khas program pendidikan.

UN Program Paket memiliki bobot lebih berat, karena pelajaran yang diujikan lebih banyak dibandingkan dengan UN sekolah formal.

Pasal 71
Kriteria kelulusan ujian nasional dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.

Bagian Kelima
Kelulusan

Pasal 72
(1) Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah setelah:
a.menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b.memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan ;
c.lulus ujian sekolah/madrasah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
d.lulus Ujian Nasional.
(2) Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ditetapkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan sesuai dengan kriteria yang dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri. 

Bagaimana anak-anak sekolahrumah memperoleh penilaian pada kelompok mata pelajaran sebagaimana disebutka pada Pasal 72 ayat b? Tentunya orangtua yang lebih memahami, tapi sayang penilain orantua tidak diakui.

Selanjutnya PP ini dijabarkan lebih lanjut dalam beberapa Peraturan Menteri Pendidikan Nasional, antara lain Permendiknas No. 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan.

Pengertian Standar Penilaian

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional no. 20/2007. pengertian penilaian dll adalah sebagai berikut:
A. Pengertian
  1. Standar penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik.
  2. Penilaian pendidikan adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik.
  3. Ulangan adalah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran, untuk memantau kemajuan, melakukan perbaikan pembelajaran, dan menentukan keberhasilan belajar peserta didik.
  4. Ulangan harian adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu Kompetensi Dasar (KD) atau lebih.
  5. Ulangan tengah semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8 – 9 minggu kegiatan pembelajaran. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh KD pada periode tersebut.
  6. Ulangan akhir semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan semua KD pada semester tersebut.
  7. Ulangan kenaikan kelas adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik di akhir semester genap untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester genap pada satuan pendidikan yang menggunakan sistem paket. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan KD pada semester tersebut.
  8. Ujian sekolah/madrasah adalah kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar dan merupakan salah satu persyaratan kelulusan dari satuan pendidikan. Mata pelajaran yang diujikan adalah mata pelajaran kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi yang tidak diujikan dalam ujian nasional dan aspek kognitif dan/atau psikomotorik kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia serta kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian yang akan diatur dalam POS Ujian Sekolah/Madrasah.
  9. Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN adalah kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik pada beberapa mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka menilai pencapaian Standar Nasional Pendidikan.
  10. Kriteria ketuntasan minimal (KKM) adalah kriteria ketuntasan belajar (KKB) yang ditentukan oleh satuan pendidikan. KKM pada akhir jenjang satuan pendidikan untuk kelompok mata pelajaran selain ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan nilai batas ambang kompetensi.

Penilaian dengan ulangan harian, UTS, UAS, Ujian Kenaikan Kelas; harus disesuaikan dengan model pembelajaran dengan Satuan Kredit Kompetensi (SKK) sebagaimana diatur dalam peraturan menteri tentang standar kompetensi dan standar isi. Bagaimana orangtua pesekolahrumah bisa menetapkan KKM dan KKB?

Teknik dan Instrumen Penilaian

  1. Penilaian hasil belajar oleh pendidik menggunakan berbagai teknik penilaian berupa tes, observasi, penugasan perseorangan atau kelompok, dan bentuk lain yang sesuai dengan karakteristik kompetensi dan tingkat perkembangan peserta didik.
  2. Teknik tes berupa tes tertulis, tes lisan, dan tes praktik atau tes kinerja.
  3. Teknik observasi atau pengamatan dilakukan selama pembelajaran berlangsung dan/atau di luar kegiatan pembelajaran.
  4. Teknik penugasan baik perseorangan maupun kelompok dapat berbentuk tugas rumah dan/atau proyek.
  5. Instrumen penilaian hasil belajar yang digunakan pendidik memenuhi persyaratan (a) substansi, adalah merepresentasikan kompetensi yang dinilai, (b) konstruksi, adalah memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan bentuk instrumen yang digunakan, dan (c) bahasa, adalah menggunakan bahasa yang baik dan benar serta komunikatif sesuai dengan taraf perkembangan peserta didik.
  6. Instrumen penilaian yang digunakan oleh satuan pendidikan dalam bentuk ujian sekolah/madrasah memenuhi persyaratan substansi, konstruksi, dan bahasa, serta memiliki bukti validitas empirik.
  7. Instrumen penilaian yang digunakan oleh pemerintah dalam bentuk UN memenuhi persyaratan substansi, konstruksi, bahasa, dan memiliki bukti validitas empirik serta menghasilkan skor yang dapat diperbandingkan antar sekolah, antar daerah, dan antar tahun.

Pesekolahrumah dapat meminta LEMBAGA EVALUASI (semisal UNSR) untuk memlakukan evaluasi terhadap pencapaian kompetensi anaknya yang dilakukan dengan  memperhatikan butir-butir di atas. NLHB dikeluarkan oleh Lembaga Evaluasi tersebut mestinya adalah lebih obyektif dan dapat diterima oleh pemerintah/penyelenggara UN. AsahPena Tangsel/UNSR sedang menggodok lembaga evaluasi ini bersama dengan UMN dan beberapa lembaga 'user' lain.

Mekanisme dan Prosedur Penilaian

  1. Penilaian hasil belajar pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dilaksanakan oleh pendidik, satuan pendidikan, dan pemerintah.
  2. Perancangan strategi penilaian oleh pendidik dilakukan pada saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP).
  3. Ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas dilakukan oleh pendidik di bawahkoordinasi satuan pendidikan.
  4. Penilaian hasil belajar peserta didik pada mata pelajaran dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi yang tidak diujikan pada UN dan aspek kognitif dan/atau aspek psikomotorik untuk kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia dan kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dilakukan oleh satuan pendidikan melalui ujian sekolah/madrasah untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar dan merupakan salah satu persyaratan kelulusan dari satuan pendidikan.
  5. Penilaian akhir hasil belajar oleh satuan pendidikan untuk mata pelajaran kelompok mata pelajaran estetika dan kelompok mata pelajaran pendidikan jasmani, olahraga dan kesehatan ditentukan melalui rapat dewan pendidikberdasarkan hasil penilaian oleh pendidik.
  6. Penilaian akhir hasil belajar peserta didik kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia dan kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dilakukan oleh satuan pendidikan melalui rapat dewan pendidik berdasarkan hasil penilaian oleh pendidik dengan mempertimbangkan hasil ujian sekolah/madrasah.
  7. Kegiatan ujian sekolah/madrasah dilakukan dengan langkah-langkah: (a) menyusun kisi-kisi ujian, (b) mengembangkan instrumen, (c) melaksanakan ujian, (d) mengolah dan menentukan kelulusan peserta didik dari ujian sekolah/madrasah, dan (e) melaporkan dan memanfaatkan hasil penilaian.
  8. Penilaian akhlak mulia yang merupakan aspek afektif dari kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, sebagai perwujudan sikap dan perilaku beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME, dilakukan oleh guru agama dengan memanfaatkan informasi dari pendidik mata pelajaran lain dan sumber lain yang relevan.
  9. Penilaian kepribadian, yang merupakan perwujudan kesadaran dan tanggung jawab sebagai warga masyarakat dan warganegara yang baik sesuai dengan norma dan nilai-nilai luhur yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa, adalah bagian dari penilaian kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian oleh guru pendidikan kewarganegaraan dengan memanfaatkan informasi dari pendidik mata pelajaran lain dan sumber lain yang relevan.
  10. Penilaian mata pelajaran muatan lokal mengikuti penilaian kelompok mata pelajaran yang relevan.
  11. Keikutsertaan dalam kegiatan pengembangan diri dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh pembina kegiatan dan kepala sekolah/madrasah.
  12. Hasil ulangan harian diinformasikan kepada peserta didik sebelum diadakan ulangan harian berikutnya. Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti pembelajaran remedi.
  13. Hasil penilaian oleh pendidik dan satuan pendidikan disampaikan dalam bentuk satu nilai pencapaian kompetensi mata pelajaran, disertai dengan deskripsi kemajuan belajar.
  14. Kegiatan penilaian oleh pemerintah dilakukan melalui UN dengan langkah-langkah yang diatur dalam Prosedur Operasi Standar (POS) UN.
  15. UN diselenggarakan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) bekerjasama dengan instansi terkait.
  16. Hasil UN disampaikan kepada satuan pendidikan untuk dijadikan salah satu syarat kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan dan salah satu pertimbangan dalam seleksi masuk ke jenjang pendidikan berikutnya.
  17. Hasil analisis data UN disampaikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan serta pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan. 
Menarik sekali untuk melihat bagaimana keluarga/orangtua menilai akhlak mulia dan kepribadian anaknya sendiri? Jika bukan orangtua, tentu lembaga evaluasi mesti memiliki instrumen yang sahih untuk melakukan penilaian.

(bersambung)

0 komentar:

Ibu Erlin dan pemenang IDM 2005

Ibu Erlin dan pemenang IDM 2005
Kompetisi IDM 2005 mencari ide-ide inovatif dan dapat direplikasi untuk menolong masyarakat prasejahtera dalam bidang pendidikan, gender, lingkungan, kesehatan dan pembangunan Aceh, diselenggarakan Worl Bank di berbagai negara

Pemenang IDM Competeition 2005

Pemenang IDM Competeition 2005
Ibu Erlina pemenang Indonesia Development Marketplace Competition dalam bidang pendidikan yang diselenggarakan The World Bank Group pada tahun 2005

budi, erlina & SBY

budi, erlina & SBY
ucapan selamat dari Presiden RI kepada para pemenang IDM 2005 di Istana Negara

Di GPdI Bethesda Ciputat

Di GPdI Bethesda Ciputat
Koor Komunitas SekolahRumah Pelangi memuji Tuhan Yesus Kristus di GPdI Bethesda