Minggu, 17 Juli 2011

PENERAPAN STANDAR PENILAIAN BAGI ANAK SEKOLAHRUMAH / JALUR PENDIDIKAN INFORMAL (2)

Budi Trikorayanto & Erlina VF Ratu

Penilaian oleh Pendidik

Penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan secara berkesinambungan, bertujuan untuk memantau proses dan kemajuan belajar peserta didik serta untuk meningkatkan efektivitas kegiatan pembelajaran. Penilaian tersebut
meliputi kegiatan sebagai berikut:
  1. menginformasikan silabus mata pelajaran yang di dalamnya memuat rancangan dan kriteria penilaian pada awal semester.
  2. mengembangkan indikator pencapaian KD dan memilih teknik penilaian yang sesuai pada saat menyusun silabus mata pelajaran.
  3. mengembangkan instrumen dan pedoman penilaian sesuai dengan bentuk dan teknik penilaian yang dipilih.
  4. melaksanakan tes, pengamatan, penugasan, dan/atau bentuk lain yang diperlukan.
  5. mengolah hasil penilaian untuk mengetahui kemajuan hasil belajar dan kesulitan belajar peserta didik.
  6. mengembalikan hasil pemeriksaan pekerjaan peserta didik disertai balikan/komentar yang mendidik.
  7. memanfaatkan hasil penilaian untuk perbaikan pembelajaran.
  8. melaporkan hasil penilaian mata pelajaran pada setiap akhir semester kepada pimpinan satuan pendidikan dalam bentuk satu nilai prestasi belajar peserta didik disertai deskripsi singkat sebagai cerminan kompetensi utuh.
  9. melaporkan hasil penilaian akhlak kepada guru Pendidikan Agama dan hasil penilaian kepribadian kepada guru Pendidikan Kewarganegaraan sebagai informasi untuk menentukan nilai akhir semester akhlak dan kepribadian peserta didik dengan kategori sangat baik, baik, atau kurang baik.

Dalam sekolahrumah, siapakah pendidik? Orangtua. Tapi siapakah Satuan Pendidikan? 

Penilaian oleh Satuan Pendidikan

Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dilakukan untuk menilai pencapaian kompetensi peserta didik pada semua mata pelajaran. Penilaian tersebut meliputi kegiatan sebagai berikut:
  1. menentukan KKM setiap mata pelajaran dengan memperhatikan karakteristik peserta didik, karakteristik mata pelajaran, dan kondisi satuan pendidikan melalui rapat dewan pendidik.
  2. mengkoordinasikan ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas.
  3. menentukan kriteria kenaikan kelas bagi satuan pendidikan yang menggunakan sistem paket melalui rapat dewan pendidik.
  4. menentukan kriteria program pembelajaran bagi satuan pendidikan yang menggunakan sistem kredit semester melalui rapat dewan pendidik.
  5. menentukan nilai akhir kelompok mata pelajaran estetika dan kelompok mata pelajaran pendidikan jasmani, olah raga dan kesehatan melalui rapat dewan pendidik dengan mempertimbangkan hasil penilaian oleh pendidik.
  6. menentukan nilai akhir kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia dan kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dilakukan melalui rapat dewan pendidik dengan mempertimbangkan hasil penilaian oleh pendidik dan nilai hasil ujian sekolah/madrasah.
  7. menyelenggarakan ujian sekolah/madrasah dan menentukan kelulusan peserta didik dari ujian sekolah/madrasah sesuai dengan POS Ujian Sekolah/Madrasah bagi satuan pendidikan penyelenggara UN.
  8. melaporkan hasil penilaian mata pelajaran untuk semua kelompok mata pelajaran pada setiap akhir semester kepada orang tua/wali peserta didik dalam bentuk buku laporan pendidikan.
  9. melaporkan pencapaian hasil belajar tingkat satuan pendidikan kepada dinas pendidikan kabupaten/kota.
  10. menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan melalui rapat dewan pendidik sesuai dengan kriteria: a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran. b. memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia; kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian; kelompok mata pelajaran estetika; dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan. c. lulus ujian sekolah/madrasah. d.  lulus UN.
  11. menerbitkan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) setiap peserta didik yang mengikuti Ujian Nasional bagi satuan pendidikan penyelenggara UN.
  12. menerbitkan ijazah setiap peserta didik yang lulus dari satuan pendidikan bagi satuan pendidikan penyelenggara UN.

Bukan perkara gampang orangtua sebagai pendidik/guru melakukan penilaian sebagaimana prosedur di atas, bahkan mereka yang berpendidikan guru pun seringkali 'malas' melakukannya (atau sebenarnya: tidak mampu). Adalah baik untuk berkomunitas atau berasosiasi  untuk memperoleh bimbingan dan 'contoh-contoh'.

Penilaian oleh Pemerintah

  1. Penilaian hasil belajar oleh pemerintah dilakukan dalam bentuk UN yang bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi.
  2. UN didukung oleh suatu sistem yang menjamin mutu dan kerahasiaan soal serta pelaksanaan yang aman, jujur, dan adil.
  3. Dalam rangka penggunaan hasil UN untuk pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan, Pemerintah menganalisis dan membuat peta daya serap berdasarkan hasil UN dan menyampaikan ke pihak yang berkepentingan.
  4. Hasil UN menjadi salah satu pertimbangan dalam pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan.
  5. Hasil UN digunakan sebagai salah satu pertimbangan dalam menentukan kelulusan peserta didik pada seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya.
  6. Hasil UN digunakan sebagai salah satu penentu kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan yang kriteria kelulusannya ditetapkan setiap tahun oleh Menteri berdasarkan rekomendasi BSNP.

Penilaian oleh Pemerintah semakin lama memang semakin menyulitkan para pesekolahrumah. Sehingga pelaksanaan 'penilaian' sebenarnya sudah dimulai sejak diberlakukannya berbagai persyaratan administrasi. Jelaslah mindset pemerintha, dalam hal ini BSNP, khususnya berkaitan dengan UNPP adalah 'terdaftar ikut UNPP pasti lulus'; sehingga penyaringan untuk mereka yang mendaftar sangat ketat.

Para pesekolahrumah, yaitu pelaku pendidikan informal, semestinya lebih bersatu untuk mengatasi berbagai hambatan administratif untuk memperoleh pengakuan. Egoisme atau bahkan kewahaman merasa paling benar dan paling hebat mestinya dilempar ke tubir laut.

Salam Pendidikan!!! 

0 komentar:

Ibu Erlin dan pemenang IDM 2005

Ibu Erlin dan pemenang IDM 2005
Kompetisi IDM 2005 mencari ide-ide inovatif dan dapat direplikasi untuk menolong masyarakat prasejahtera dalam bidang pendidikan, gender, lingkungan, kesehatan dan pembangunan Aceh, diselenggarakan Worl Bank di berbagai negara

Pemenang IDM Competeition 2005

Pemenang IDM Competeition 2005
Ibu Erlina pemenang Indonesia Development Marketplace Competition dalam bidang pendidikan yang diselenggarakan The World Bank Group pada tahun 2005

budi, erlina & SBY

budi, erlina & SBY
ucapan selamat dari Presiden RI kepada para pemenang IDM 2005 di Istana Negara

Di GPdI Bethesda Ciputat

Di GPdI Bethesda Ciputat
Koor Komunitas SekolahRumah Pelangi memuji Tuhan Yesus Kristus di GPdI Bethesda